PP
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMELENGGAMAN
Pasal 51
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan secara langsung dengan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah wajib mendasarkan pengaturannya pada Peraturan Pemerintah ini.
- Semua peraturan pcrundang-undangan yang mengatur mengenai Pembinaan dan Pengawasan Pcnyelenggaraan Pemerintahan Daerah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini atau tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah ini.
- Scmua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengcnai tata cara penjatuhan sanksi administratif dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada kepala daerah, wakil kepala daerah, anglgota DPRD, dan daerah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini atau tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah ini.
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyclenggaraan Pcmcrintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan kmbaran Ncgara Rcpublik Indonesia Nomor 4593) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
