Pasal 52
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar .
:-- -5b- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan .dengan pengundarigan Peraturan Pemerintah ini penempatannya dalam kmbaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tansgal 5 April 2017
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 April2OLT
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Otonomi Daerah, Deputi Bidang Perundang-undangan, Xt- Karyono
PRESIOEN
REPUBLIK INOONESIA
ATAS
TENTANG
I. UMUM Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Daerah Undang Nomor 23 Tahun 20l4 tentang Pemerintahan mcndclegasikan pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara penjatuhan bidang sanksi administratif dan program pembinaan khusus pcmerintahan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 353 serta pengawasan pengaturan lebih lanjut mengenai pembinaan dan penyeleng;araan Pemerintahan Daerah sebagaimana diamanatkan dalam
Pasal 383. Kedua materi muatan yang didelegasikan terscbut tcrsebut
sangat bcrkaitan, yakni pengaturan mengenai sanksi administratif dan program pcmbinaan khusus bidang pemerintahan tersebut merupakan tindak lanjut hasil Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan scbagai bagian dari Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Pcngaturan mengenai mekanisme pembinaan dan Pengawasan Penyelcnggaraan Pemerintahan Daerah serta sanksi yang jelas dan tegas kepada penyelenggara Pemerintahan Daerah dan daerah dimaksudkan untuk mempcrkuat pelaksanaan otonomi daerah sesuai dcngan amanat dan tuj uan otonomi daerah. Pembinaan . . .
R.",J.Ttt'oo1"r.,o
Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah terdiri atas pembinaan dan pengawasan umum scrta pcmbinaan dan pengawasan teknis penyelenggaraan Pemerintahan Dacrah karena esensi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah merupakan penccrminan pclaksanaan urusan pemerintahan oleh daerah. Pembinaan dan pengawasan umum dilakukan oleh Menteri guna mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan oleh daerah agar dapat berjalan ef,rsien dan efektif sedangkan pembinaan dan pengawasan teknis oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dilakukan dalam rangka pclaksanaan urusan pemerintahan konkuren daerah agar sesuai dcngan norrna, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan olch Pemcrintah Pusat. Pembinaan dan pengawasan kcpada Pemerintah Dacrah kabupaten/ kota dilakukan oleh gubernur sebagai wakil Pemcrintah Pusat, gubernur bertindak atas nama Pemerintah Pusat melaksanakan pembinaan dan pengawasan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota karena adanya pelimpahan kewenangan dari Presiden. Agar proses pembinaan dan pengawasan berjalan secara efektif dan chsien diperlukan adanya kejelasan tugas dan sinergi pembinaan dan pengawasan melalui mekanisme koordinasi antara Pemerintah Pusat dan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat serta Pemcrintah Daerah kabupaten/kota. Menteri selaku koordinator pembinaan dan pengawasan penyclenggaraan Pemerintahan Dacrah secara nasional senantiasa melakukan koordinasi yang bertujuan agar tidak terjadi pembinaan dan pengawasan yang melebihi kewenangannya dan tumpang tindih. Peraturan Pemerintah ini juga memperjelas mekanisme koordinasi antara APIP dengan Aparat Penegak Hukum dalam penanganan pengaduan masyarakat. Di samping itu, Peraturan Pemerintah ini juga memperjelas pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa sebagai penyelcnggara urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat dcsa dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menerima dan mengelola sumber daya negara. Sccara . .
PRESIO€N
REPUBLIK INOONESIA
Sccara umum materi muatan dalam Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, tata cara Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, penghargaan dan fasilitasi khusus, pendanaan, dan sanksi administratif termasuk tata cara penjatuhan sanksi administratif dan sanksi program pembinaan khusus bidang pemerintahan bagi penyelenggara Pemerintahan Daerah dan dacrah yang mclanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal I Cukup jelas.
