PP
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMELENGGAMAN
Pasal 50
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Dalam hal pcrangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat belum terbentuk, Pembinaan dan Pcngawasan Penyclcnggeraan Pemerintahan Daerah di kabupaten/ kota dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi yang mempunyai tugas membantu kepala daerah membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pcmerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
BAB IX. . .
PRESIOEN
