PP
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMELENGGAMAN
Pasal 5
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan "secara langsung" adalah konsultasi dilakukan melalui pertemuan dan tatap muka secara langsung dan yang dimaksud dengan "tidak langsung'adalah konsultasi dilakukan melalui surat cetak, surat elektronik, dan/atau media teleconferen@ t:,:r.pe. melalui pertemuan dan tatap muka secara langsung. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jclas.
Ayat(6) ...
.",i.Ttt',?55*..,o
Ayat (6) Cukup jclas. Ayat (7) Cukup jelas.
