Pasal 6
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "penyelenggara Pemerintahan Dacrah" termasuk didalamnya penyelenggara pemerintahan desa yaitu kepala desa, perangkat desa dan anggota badan permusyawzrratan desa atau sebutan lain. Ayat (21 Huruf a Yang dimaksud dengan 'pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional substantif pemcrintahan dalam negcri" antara lain jabatan fungsional Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD), Pelatih Masyarakat, Pemadam Kebakaran, dan Polisi Pamong Praja. Huruf b Yang dimaksud dengan "pendidikan dan pelatihan kepemimpinan pemerintahan dalam negcri" adalah pelatihan, kursus atau penataran kepemimpinan bagi pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan kcpala perangkat daerah, jabatan administrator dan jabatan pengawas antara lain terkait dengan kebijakan desentralisasi, wawasan nusantara, nasionalisme yang berlandaskan pada Bhinneka Tunggal lka, hubungan Pemerintah Pusat dengan daerah, pcmcrintahan umum, pengelolaan keuangan daerah, Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, hubungan Pemerintah Daerah dengan DPRD dan etika pemerintahan.
. Huruf c. .
wPRESIOEN
REPUBLIK INOONESIA
Huruf c Yang dimaksud dengan "pendidikan dan pelatihan kepamongprajaan' adalah pendidikan tinggi yang dilakukan oleh Institut Pemerintahan Dalam Negeri dengan menerapkan metode kombinasi antara pengajaran, pengasuhan dan peiatihan. Pendidikan dan pelatihan kepamongprajaan juga mencakup pendidikan dan pelatihan dalam rangka pengembangan kompetensi kepamongprajaan yang dilaksanakan oleh lembaga yang mempunyai tugas bidang pengembangan sumber daya manusia pemerintahan dalam negeri. Huruf d Yang dimaksud dengan "pcndidikan dan pelatihan teknis dan fungsional substantif kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian" adalah terkait substansi pelaksanaan urusan Pemerintahan Daerah. Huruf e Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jclas. Ayat (6) Yang dimaksud dengan "lembaga pendidikan dan pelatihan lainnya" adalah lembaga pendidikan dan pelatihan nonpemerintah yang bergerak dalam bidang pengembangan sumber daya manusia dan telah mendapatkan sertilikasi nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
