PP
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMELENGGAMAN
Pasal 4
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (l) Cukup jclas. Ayat (2) Cukup jclas. Ayat (3) Huruf a Cukup jclas.
. Huruf b. .
R.r,i.Ttl"?5|..,o
Huruf b Yang dimaksud dengan upenguatan kapasitas Pemerintahan Daerah" adalah termasuk didalamnya dukungan pembiayaan dan personil serta pendampingan implementasi kebijakan dan program sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Huruf c Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jclas.
