Pasal 3
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas.
Huruf d
PRESIOEN
Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Yang dimaksud dengan "kebijakan daerah" tcrmasuk didalamnya pelaksanaan peraturan dacrah, peraturan kepala daerah, dan keputusan kepala daerah. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. Ayat (3) Pembinaan teknis yang dilakukan oleh mcnteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian dan gubernur sebagai wakil Pcmcrintah Pusat, misalnya di bidang pendidikan antara lain pelatihan guru, penelitian dan pengembangan kurikulum lokal dan konsultasi akrcditasi guru. Ayat (4) Cukup jelas.
Ayat (5)
"ri.Ttt',355*..,o -5-
Ayat (5) Huruf a Yang dimaksud dengan "belum mampu melalcukan pembinaan umum dan teknis' dibuktikan dengan surat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada Menteri dan/ atau berdasarkan telaahan hasil pemantauan dan/ atau evaluasi dari Kementerian. Huruf b Yang dimaksud dengan "tidak melakukan pembinaan umum dan teknis' dibuktikan dengan laporan hasil pemantauan dan/ atau evaluasi dari Kementerian. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jclas. Ayat (8) Cukup jclas.
