Pasal 45
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Kepala daerah yang melakukan pelanggaran
administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (21 huruf q dijatuhi sanksi administratif secara bertahap berupa:
- teguran tertulis;
- teguran tertulis kedua; dan/atau
- pengambilalihan kewenangan perizinan. l2t Sanksi teguran tertulis dan teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dijatuhkan oleh Menteri kepada gubernur dan/ atau wakil gubernur serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada bupati/walikota dan/atau wakil bupati/wakil walikota.
(3) Sanksi pengambilalihan kewenangan perbinarr
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhkan oleh Menteri kepada gubernur serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada bupati/ walikota. (41 Ketentuan mengenai verifikasi dan penjatuhan sanksi teguran tertulis dan teguran tcrtulis kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) sampai dengan ayat (71 berlaku secara mutatis mutandis terhadap verifikasi dan penjatuhan sanksi teguran tertulis dan teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b.
(5) Kcpala daerah yang tetap tidak memberikan pelayanan
perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah paling cepat 14 (empat belas) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sejak penjatuhan teguran tertulis kedua dijatuhi sanksi berupa pengambilalihan kewenangan perizinan.
(6) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
didasarkan atas hasil pemeriksaan secara teliti, objektif, dan didukung dengan data, informasi, dan/atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran.
(7) Menteri .
PRESIOEN
REPUBLIK INOONESIA
(7) Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
sesuai dcngan kewenangannya menugaskan APIP untuk melakukan pemeriksaan dugaan pelang3aran administratif yang dilaporkan atau diadukan.
(8) Proses administratif dan verilikasi penjatuhan sanksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta proses administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh:
- inspektorat jenderal Kementerian, untuk sanksi yang dijatuhkan oleh Menteri; dan
- perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, untuk sanksi yang dijatuhkan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(9) Ketentuan mengenai pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 ayat (19) sampai dengan ayat (2ll berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (1O) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengambilalihan kewenangan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
