Pasal 44
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Kepala daerah dan/atau anggota DPRD yang melakukan
pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 ayat (21 huruf m, huruf n, dan huruf o dijatuhi
sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak keuangan selama 6 (enam) bulan. (21 Hak keuangan yang tidak dibayarkan selama 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi seluruh hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak keuangan kepala daerah dan serta anggota DPRD.
(3) Sanksi tidak dibayarkan hak keuangan selama 6 (enam)
bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dijatuhkan oleh Mcnteri kepada gubernur dan/atau anggota DPRD provinsi serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada bupati/walikota dan/atau anggota DPRD kabupaten/ kota. 14t Penjatuhan sanksi scbagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan atas hasil pemeriksaan secara teliti, objektif, dan didukung dengan data, informasi, dan/atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan dugaan pelanggaraa. (s) Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai dengan kewenangannya menugaskan APIP untuk melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif yang dilaporkan atau diadukan.
(6) Proses . . .
PRESIOEN
REPUBLIK INOONESIA
(6) Proses administratif penjatuhan sanksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh:
- inspektorat jenderal Kementcrian, untuk sanksi yang dijatuhkan oleh Menteri; dan
- perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, untuk sanksi yang dijatuhkan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. (7t Ketentuan mengenai pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (19) sampai dengan ayat (21) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(8) Hasil pelaksanaan terhadap penjatuhan sanksi tidak
dibayarkan hak keuangan selama 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan oleh:
- sekretaris daerah provinsi kepada Mcnteri melalui inspektorat jenderal Kementerian, untuk sanksi yang dijatuhkan kepada gubernur dan/atau anggota DPRD provinsi; dan
- sekretaris daerah kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, untuk sanksi yang dijatuhkan kepada bupati/walikota dan/atau anggota DPRD kabupaten/ kota. (e) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dijatuhkan kepada anggota DPRD apabila keterlambatan penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah disebabkan oleh kepala daerah terlambat menyampaikan rancangan peraturan daerah tcntang anggaran pendapatan dan belanja dacrah kepada DPRD dari jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
