Pasal 43
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Dacrah yang melakukan pelanggaran administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf i dijatuhi sanksi administratif berupa pcnundaan atau pcmotongan dana a-lokasi umum dan/atau dana bagi hasil.
(2) Sanksi penundaan atau pemotongan dana alokasi umum
dan/atau dana bagi hasil scbagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh Mentcri untuk daerah provinsi serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk daerah kabupaten/kota setelah dilakukan pcmcriksaan secara teliti, objektit dan didukung dcngan data, informasi, dan/atau dokumen lainnya yang bcrkaitan dengan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan.
(3) Mcnteri atau gubcrnur scbagai wakil Pcmerintah Pusat
sesuai dengan kewenangannya menugaskan APIP untuk melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif yang dilaporkan atau diadukan.
(4) Proses administratif penetapan sanksi olch Mentcri
scbagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan olch inspektorat jenderal Kementerian. (s) Proscs administratif penctapan sanksi oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan olch pcrangkat gubernur sebagai wakil Pcmerintah Pusat.
(6) Ketentuan .
PRESIOEN
REPUBLIK INOONESIA
(6) Ketentuan mengenai pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 ayat (19) sampai dengan ayat (21) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(2)t7l Penetapan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
sesuai dengan kewenangan masing-masing disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan disertai dengan permintaan untuk melaksanakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
