Pasal 42
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Kcpala daerah dan/atau anggota DPRD yang melakukan
pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 ayat (21 huruf h, huruf k, dan huruf I dijatuhi
sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak kcuangan selama 3 (tiga) bulan. (21 Hak keuangan yang tidak dibayarkan sclama 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi scluruh hak keuangan sesuai dengan kctentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak keuangan kepala daerah dan anggota DPRD.
(3) Sanksi tidak dibayarkan hak keuangan selama 3 (tiga)
bulan scbagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) dijatuhkan oleh Menteri kepada gubernur dan/atau anggota DPRD provinsi serta oleh gubernur scbagai wakil Pemerintah Pusat kepada bupati/walikota dan/ atau anggota DPRD kabupaten/kota.
(4) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
didasarkan atas hasil pemeriksaan sccara tcliti, objektif, dan didukung dengan data, informasi, dan/ atau dokumcn lainnya yang berkaitan dengan dugaan pclanggaran.
(5) Khusus
PRESIOEN
(s) Khusus untuk pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf h, selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhi sanksi berupa penundaan evaluasi rancangan peraturan daerah kepada daerah.
(6) Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
sesuai dengan kewenangannya menugaskan APIP untuk melakukan pemeriksaan dugaan pelang;aran administratif yang dilaporkan atau diadukan. (7t Prose s administratif penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) dilakukan oleh:
- inspektorat jenderal Kementerian, untuk sanksi yang dijatuhkan oleh Menteri; dan
- perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, untuk sanksi yang dijatuhkan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(8) Ketentuan mengenai pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 ayat (19) sampai dengan ayat (21) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (e) Hasil pelaksanaan terhadap penjatuhan sanksi tiderk dibayarkan hak keuangan sclama 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan oleh:
- sekretaris daerah provinsi kepada Menteri melalui inspektorat jenderal Kementerian, untuk sanksi yang dijatuhkan kepada gubernur dan/ atau anggota DPRD provinsi; dan
- sekretaris daerah kabupaten/kota kepada gubernur scbagai wakil Pemerintah Pusat melalui perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, untuk sanksi yang dijatuhkan kepada bupati/walikota dan/ atau anggota DPRD kabupatcn / kota.
(10) Sanksi
PRESIOEN
48 (lO) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (5) tidak diterapkan pada saat kepala daerah dan/atau anggota DPRD yang dijatuhi sanksi masih mengajukan kebcratan kepada Presiden untuk peraturan daerah provinsi dan kepada Menteri untuk peraturan daerah kabupaten/kota. .
