Pasal 40
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Kepala daerah dan/ atau wakil kepala daerah yang
melakukan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf d dan huruf e dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan. (2t Sanksi pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhkan oleh Presiden kepada gubcrnur dan/ atau wakil gubernur atas usulan Menteri serta oleh Menteri kepada bupati/walikota dan/ atau wakil bupati/ wakil walikota.
(3) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayaL (21
didasarkan atas hasil pemeriksaan secara teliti, objektif, dan didukung dengan data, informasi, dan/atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran. (4t Menteri menugaskan APIP untuk melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (s) Proses administratif penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh inspektorat jenderal Kementerian.
(6) Ketentuan mengenai pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 ayat (19) sampai dengan ayat (21) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Pasal 4 1
(1) Kepala daerah yang melakukan pelanggaran
administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf g dijatuhi sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Sanksi .
PRESIOEN
REPUBLIK INOONESIA
46
(2t Sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhkan oleh Menteri kepada gubernur dan/ atau wakil gubernur serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada bupati/walikota dan/atau wakil bupati/wakil walikota.
(3) Ketentuan mengenai verifikasi dan pcnjatuhan sanksi
teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3u ayat (3) dan ayat (4) berlaku secara mutatis mutandis tcrhadap verifikasi dan penjatuhan sanksi teguran tertulis 5sfagairn6ns dimaksud pada ayat (2).
