Pasal 39
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Kepala daerah dan/ atau wakil kepala daerah yang
melakukan pelanggaran administratif scbagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf f, huruf j, huruf p, dan huruf s dijatuhi sanksi administratif secara bertahap berupa:
teguran tertulis;
teguran tertulis kedua; dan/atau
mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan. (21 Sanksi teguran tertulis dan teguran tertulis kedua terhadap pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam:
Pasal 36 . . .
PR€SIOEN
REPUBLIK INOONESIA
(21 huruf b, huruf c, hurufj, huruf p, a. Pasal 36 ayat dan huruf s dijatuhkan oleh Menteri kepada gubemur dan/ atau wakil gubernur serta oleh gubemur sebagai wakil Pemerintah Fusat kepada bupati/walikota dan/atau wakil bupati/wakil walikota; dan (21 huruf f dijatuhkan oleh Presiden b. Pasal 36 ayat kepada gubernur dan/ atau wakil gubernur serta oleh Menteri kepada bupati/walikota dan/ atau wakil bupati/walikota.
(3) Sanksi mengikuti program pembinaan khusus
pendalaman bidang pemerintahan terhadap pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam: (21 huruf b, huruf c, huruf j, huruf p, a. Pasal 36 ayat dan huruf s dijatuhkan oleh Menteri kepada gubernur serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada bupati/walikota; dan oleh Presiden b. Pasal 36 ayat l2l huruf f dijatuhkan untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/ atau wakil bupati atau walikota dan/ atau wakil walikota.
(4) Ketentuan mengenai verifikasi dan penjatuhan sanksi
teguran tertulis dan teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) sampai dengan ayat (71 berlaku secara mutatis mutandis terhadap vcrifikasi dan penjatuhan sanksi teguran tcrtulis dan teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b. (s) Kepala daerah yang tetap melakukan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (21 huruf b, huruf c, huruf f, huruf j, huruf p, dan huruf s setelah paling cepat 14 (empat belas) hari dan paling lambat 2l (dua puluh satu) hari sejak penjatuhan teguran tertulis kedua dijatuhi sanksi berupa mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan
(6) Penjatuhan...
PRESIOEN
(6) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
didasarkan atas hasil pemeriksaan sccara teliti, objektif, dan didukung dengan data, informasi, dan/atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan tidak ditaatinya sanksi teguran tertulis kedua. (71 Walil kepala daerah yang tetap melakukan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayaL (21 huruf f setelah paling cepat 14 (empat belas) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sejak penjatuhan teguran tertulis kedua dijatuhi sanksi berupa mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan.
(8) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
didasarkan atas hasil pemeriksaan secara teliti, objektif, dan didukung dengan data, informasi, dan/atau dokumcn lainnya yang berkaitan dengan tidak ditaatinya sanksi teguran tertrrlis kedua.
(9) Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
sesuai dengan kewenangannya menugaskan APIP untuk pelanggaran melakukan pemeriksaan dugaan administratif yang dilaporkan atau diadukan.
(10) Proses administratif dan verifikasi penjatuhan sanksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b serta proses administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7) dilakukan oleh:
- inspektorat jenderal Kementerian, untuk sanksi yang dijatuhkan oleh Presiden atau Menteri; dan
- perangkat gubernur scbagai wakil Pemerintah Pusat, untuk sanksi yang dijatuhkan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(11) Ketentuan. . .
PRESIOEN
(11) Ketentuan mengenai pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 ayat (19) sampai dengan ayat (2L) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (9).
(12) Program pembinaan khusus pendalaman bidang
pemcrintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7) dilaksanakan dalam bentuk: a.. orientasi pendalaman bidang tugas terhadap kegiatan yang sejenis;
- pembelqjaran dari keberhasilan bidang yang sama di tempat lain; dan/ atau
- melaksanakan kegiatan program pembinaan khusus lainnya sesuai dengan ketentuan pcraturan perundang-undangan.
(13) Program pembinaan khusus pendalaman bidang
pemerintahan dilaksanakan paling singkat I (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan.
(14) Selama kepala daerah mengikuti program pembinaan
khusus pendalaman bidang pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (12), tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh wakil kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk.
(15) Kepala daerah dan/ atau wakil kepala dacrah yang
mengikuti program pembinaan khusus pcndalaman bidang pcmerintahan tetap dibcrikan hak keuangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(16) Ketentuan lebih lanjut mcngenai pelaksanaan program
pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 40 .
PRESIOEN
