Pasal 38
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
(l) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf a dijatuhi sanksi administratif secara bertahap bcrupa:
- teguran tertulis;
- teguran tertulis kedua;
- pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan; dan/ atau
- pemberhentian.
(2) Sanksi
PRESIDEN
(2t Sanksi teguran tertulis dan teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dijatuhkan oleh Menteri kcpada gubernur dan/ atau wakil gubernur serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada bupati/walikota dan/atau wakil bupati/wakil walikota.
(3) Penjatuhan sanksi teguran tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a didasarkan atas hasil vcrilikasi secara tcliti, objcktif, dan didukung dengan data, informasi, dan/ atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran.
(4) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang
dijatuhi sanksi teguran tertulis wajib menindaklanjuti sanksi yang dijatuhkan. (s) Kepala daerah dan/ atau wakil kepala dacrah yang tetap tidak menjalankan program strategis nasional setelah paling cepat 14 (empat belas) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sejak penjatuhan teguran tertulis dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis kcdua.
(6) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
didasarkan atas hasil verilikasi secara teliti, objektif, dan didukung dengan data, informasi, dan/ atau dokumcn lainnya yang berkaitan dengan tidak ditaatinya sanksi tcguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4). (71 Kepala daerah dan/ atau wakil kepala daerah yang dijatuhi sanksi teguran tertulis kcdua wajib menindaklanjuti sanksi yang dijatuhkan.
(8) Kepala daerah dan/ atau wakil kepala dacrah yang tctap
tidak menjalankan program strategis nasional setelah paling cepat 14 (empat belas) hari dan paling larnbat 21 (dua puluh satu) hari sejak penjatuhan teguran tcrtulis kedua dijatuhi sanksi berupa pcmberhentian scmentara selama 3 (tiga) bulan.
(9) Sanksi .
PRESIOEN
(9) Sanksi pemberhentian sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) dijatuhkan oleh Presiden kepada gubernur dan/atau wakil gubernur atas usulan Menteri serta oleh Menteri kepada bupati/walikota dan/atau wakil bupati/wakil walikota.
(10) Usulan pemberhentian sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (9) ditindaklanjuti paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak usulan diterima.
(11) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
didasarkan atas hasil pemeriksaan sccara teliti, objektit dan didukung dengan data, informasi, dan/atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan tidak ditaatinya sanksi teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7).
(12) Selama diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (8), kepala daerah dan/ atau wakil kepala dacrah tidak mendapatkan hak protokoler serta hanya diberikan hak keuangan bcrupa gaji pokok, tunjangan anak, dan tunjangan istri/ suami.
(13) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tctap
tidak menjalankan program strategis nasional setelah selesai menjalani pemberhentian scmentara selama 3 (tiga) bulan dijatuhi sanksi berupa pemberhentian.
(14) Sanksi pcmberhentian sebagaimana dimaksud pada
ayat (13) dijatuhkan oleh Presiden kepada gubernur dan/atau wakil gubernur atas usulan Menteri serta oleh Mentcri kepada bupati/walikota dan/atau wakil bupati/ wakil walikota.
(15) Usulan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada
ayat (14) ditindaklanjuti paling lambat 30 (tiga puluh) hari scjak usulan diterima.
(16) Penjatuhan .
PRESIOEN
REPUBLIK INOONESIA
(16) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (13)
didasarkan atas hasil pemeriksaan secara teliti, objektif, dan didukung dengan data, informasi, dan/atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan tidak ditaatinya sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
(17) Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
sesuai dcngan kewenangannya menugaskan APIP untuk pelanggaran melakukan pemcriksaan dugaan administratif yang dilaporkan atau diadukan.
(18) Proses administratif dan verifikasi penjatuhan sanksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (5) serta proses administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (13) dilakukan olch:
- inspektorat jenderal Kementerian, untuk sanksi yang dijatuhkan oleh Presidcn atau Menteri; dan . b. perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, untuk sanksi yang dijatuhkan oleh gubernur sebagai wakil Pcmerintah Pusat.
(19) Pemeriksaan oleh APIP sebagaimana dimaksud pada
ayat (17) dilakukan dengan kctentuan:
- APIP Kementerian melakukan pemeriksaan terhadap gubernur dan/atau wakil gubernur dan mcnyampaikan hasil pemeriksaannya kepada Menteri;
- perangkat gu.bcrnur sebagai wakil Pemcrintah Pusat melakukan pemeriksaan terhadap bupati/walikota dan/atau wakil bupati / wakil walikota dan menyampaikan hasil pemeriksaannya kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat; dan
- pemeriksaan dilakukan paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja.
(2O)APrP.
PRESIDEN
(2O) APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (19) berwenang:
- melakukan klarifikasi dan validasi terhadap laporan atau pengaduan;
- mengumpulkan fakta, data, dan/atau keterangan yang diperlukan;
- memeriksa kepala daerah dan/ atau wakil kepala daerah yang diduga melakukan pelanggaran administratif serta pihak terkait lainnya; yang d. meminta keterangan lebih lanjut dari pihak melaporkan atau mengadukan; dan
- memberikan rekomendasi terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan. (2f ) Dalam pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (20) huruf e, APIP dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait dan dapat dibantu oleh pakar atau tenaga ahli sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.
