Pasal 37
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota DPRD, dan
daerah yang melakukan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dijatuhi sanksi administratif oleh Presiden, Menteri, dan gubemur sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai dengan kewcnangannya setelah dilakukan verilikasi dan/ atau pemeriksaan secara teliti, objektif, dan didukung dengan data, informasi, dan/ atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran dimaksud.
(2) Data, informasi, dan/ atau dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari:
- informasi tertulis dari kepala daerah dan pimpinan DPRD;
- informasi tertulis dari pimpinan lembaga negara;
- laporan hasil pemeriksaan Badan Pcmeriksa Keuangan;
- laporan hasil pembinaan dan pengawasan kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian;
- Iaporan atau pengaduan masyarakat; dan/atau
- bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan pcraturan perundang-undangan.
(3) Sanksi administratif yang dijatuhkan merupakan tindak
lanjut hasil Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Dacrah dan sebagai bagian dari Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(4) Sanksi...
PRESIOEN
REPUBLIK INOONESIA
(41 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:
- teguran tertulis; (tiga) b. tidak dibayarkan hak keuangan selama 3 bulan; (enam) c. tidak dibayarkan hak keuangan selama 6 bulan;
- penundaan evaluasi rancangan peraturan daerah;
- pengambilalihankewenanganperizinan;
- penundaan atau pemotongan dana alokasi umum dan/ atau dana bagi hasil;
- mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan;
- pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan; dan/atau
- pemberhentian.
Bagian Kedua Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif
