Pasal 46
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Kcpala daerah yang melakukan pelang;aran
administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (21 huruf r dijatuhi sanksi administratif berupa mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan.
(2) Sanksi berupa mengikuti program pembinaan khusus
pendalaman bidang pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhkan oleh Mcnteri kepada gubernur serta oleh gubernur sebagai wakil Pcmerintah Pusat kepada bupati/ walikota.
(3) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (21
didasarkan atas hasil pemeriksaan secara teliti, objektif, dan didukung dengan data, informasi, dan/ atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan dugaan pelangggaran dimaksud.
(4) Mentcri .
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
(4) Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
sesuai dengan kewenangannya menugaskan APIP untuk melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif yang dilaporkan atau diadukan.
(5) Proses administratif penjatuhan sanksi scbagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh:
- inspektorat jenderal Kementerian, untuk sanksi yang dijatuhkan oleh Menteri; dan
- perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, untuk sanksi yang dijatuhkan oleh gubernur sebagai wakil Pemcrintah Pusat.
(6) Ketentuan mengenai pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal ayat (19) sampai dengan ayat (2ll berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). khususl7l Ketentuaa mengenai program pembinaan pendalaman bidang pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (12) sampai dengan ayat (15) berlaku secara mutatis mutandis terhadap program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan dalam penjatuhan sanksi atas pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
