Pasal 34
BAB 5 — PENGHARGAAN DAN FASILITASI KHUSUS
(1) Mentcri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah
nonkementerian terkait melakukan evaluasi secara berkala terhadap kemampuan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan tertentu yang diambil alih.
(1)(2t Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan
ayat (2\disampaikan oleh Menteri kepada Presiden.
(4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), dalam hal Presiden menetapkan Pemerintah Daerah dinyatakan mampu melaksanakan urusan pemerintahan tertentu yang diambil alih, Mentcri menyerahkan kembali pelaksanaan urusan pemcrintahan tertentu kepada Pemerintah Daerah.
(5) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), dalam hal Presiden menetapkan Pemerintah Dacrah dinyatakan belum mampu melaksanakan urusan pemerintahan tertentu yang diambil alih, Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait tetap melaksanakan urusan pemerintahan tertentu yang diambil alih sampai dengan Pemerintah Daerah dinyatakan mampu melaksanakan urusan pemcrintahan tertentu yang diambil alih.
