PP
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMELENGGAMAN
Pasal 35
BAB 5 — PENGHARGAAN DAN FASILITASI KHUSUS
(1) Ketentuan lebih Ianjut mengenai tata cara fasilitasi
khusus dan tata cara pengambilalihan pelaksanaan urusan pemerintahan tertentu yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan kabupaten / kota diatur dalam Peraturan Menteri.
(2) Penyusunan . . .
PRESIOEN
REPUBLIK INOONESIA
(2t Penyusunan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus melibatkan menteri teknis/ kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Bagian Kesatu Umum
