Pasal 33
BAB 5 — PENGHARGAAN DAN FASILITASI KHUSUS
(1) Dalam hal daerah yang sudah dibina dan dilakukan
fasilitasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 tetap tidak menunjukkan perbaikan kinerja dan berpotensi merugikan kepentingan umum sccara meluas atau berpotensi merugikan sebagian besar masyarakat di daerah yang bersangkutan, Mentcri melakukan pengambilalihan pelaksanaan urusan pcmcrintahan tertentu yang menjadi kewcnangan daerah provinsi dan kabupaten/kota, setelah berkoordinasi dengan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian tcrkait. (2t Pelaksanaan urusan pemerintahan tcrtentu yang diambil alih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai yang anggaran pendapatan dan belanja dacrah bersangkutan. (s) Pclaksanaan urusan pemerintahan tertcntu yang diambil alih sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi:
- pengkajian secara cepat dan tepat tcrhadap kewenangan daerah yang diambil alih; yang b. pcmenuhan kebutuhan dasar masyarakat terkena dampak; prasarana dan c. pemenuhan dengan segera tcrhadap sarana;
- pemulihan dengan segera pelayanan dan/atau pcnyelenggaraan urusan pada masyarakat yang terkcna dampak; dan
- bcntuk pelaksanaan lainnya sesuai dengan kctcntuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34...
PRESIOEN
