Pasal 32
BAB 5 — PENGHARGAAN DAN FASILITASI KHUSUS
(1) Jika hasil evaluasi pcnyelcnggaraan Pemerintahan
Daerah mcmbuktikan daerah berkinerja rendah:
- Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pembinaan secara berkoordinasi terhadap pcnyelenggaraan urusan pemerintahan tertentu yang menjadi kewenangan daerah provinsi; dan
- gubernur sebagai wakil Pcmerintah Pusat melakukan pembinaan tcrhadap pcnyelenggaraan urusan pemerintahan tertentu yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota.
(2) Jika .
PRESIOEN
(1)(2) Jika pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
telah dilakukan dan daerah tidak menunjukkan perbaikan kinerja serta penyelenggaraan urusan pcmcrintahan tcrtcntu yang telah dibina tersebut tidal< bcrpotcnsi merugikan kepentingan umum secara meluas besar atau tidak berpotensi merugikan sebagian masyarakat di daerah yang bersangkutan: terhadap a. Menteri melakukan fasilitasi khusus penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi, setelah berkoordinasi dengan menteri teknis/kepala lembaga pcmcrintah nonkemcnterian terkait; atau Pusat b. gubernur sebagai wakil Pemerintah terhadap melakukan fasilitasi khusus penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/ kota, setelah meminta pertimbangan Menteri. (21(3) Fasilitasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayal dilakukan untuk pcrbaikan atau pcnyempurnaan pcnyelenggaraan Pemcrintahan Daerah, berupa: perumusan dan a. ketcrlibatan secara langsung dalam pcngarahan pelaksanaan kebijakan;
- advokasi dan pengkajian urusEln pemerintahan tertentu yang menjadi kewenangan daerah;
- analisis kemungkinan dampak urusan pemerintahan tertentu yang menjadi kcwcnangan daerah;
- pilihan tindakan pengurangan risiko urusan pemerintahan tertentu yang menjadi kewenangan daerah;
- alokasi aparatur sipil negara yang tersedia untuk melaksanakan urusan pemerintahan tertentu yang menjadi kewenangan daerah; dan
- bcntuk fasilitasi khusus lainnya sesuai dengan kctentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33 .
PRESIDEN
