PP
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMELENGGAMAN
Pasal 31
BAB 5 — PENGHARGAAN DAN FASILITASI KHUSUS
(1) Presiden memberikan penghargaan kepada Pemerintah
Daerah yang mencapai peringkat kinerja tertinggi secara nasional dalam penyelenggaraan Pemcrintahan Daerah.
(1)(2t Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat
dibcrikan berdasarkan hasil evaluasi terhadap indeks dan peringkat kinerja penyclenggaraan Pemcrintahan Daerah.
(3) Indeks dan peringkat kinerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disusun setiap tahun oleh Menteri.
(4) Pcmberian pcnghargaan kepada Pemerintah Daerah
dilaksanakan scsuai dengan ketentuan Peraturan pcrundang-undangan.
Bagian Ketiga Fasilitasi Khusus
