PP
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMELENGGAMAN
Pasal 30
BAB 5 — PENGHARGAAN DAN FASILITASI KHUSUS
Selain bentuk pembinaan scbagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (8), pembinaan juga dapat bcrupa pemberian
penghargaan dan fasilitasi khusus.
Bagian.
PRESIOEN
Bagian Kedua Penghargaan
