Pasal 28
BAB 4 — TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN
(1) APIP wajib memantau dan melakukan pemutakhiran
data tindak lanjut hasil Pembinaan dan Pengawasan Penyclenggaraan Pemerintahan Daerah. (21 Pelaksanaan pemutakhiran data tindak lanjut hasil Pembinaan dan Pengawasan Penyclcnggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Hasil pemutakhiran data scbagaimana dimaksud pada
ayat (1)dan ayat (2) secara nasional dikoordinasikan oleh Mentcri.
Bagian Ketujuh Evaluasi
(l) Mentcri, menteri teknis/kepala lembaga pemcrintah nonkementerian terkait, dan kcpala dacrah mclakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyeleng;araan Pemerintahan Daerah. (21 Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan scsuai dengan kctentuan peraturan pcrundang-undangan.
Bag'an Kesatu Umum
