PP
PENGHASILAN, HAK LAINNYA, DAN PERLINDUNGAN KEAMANAN BAGI
Pasal 5
BAB 2 — PENGHASILAN DAN HAK LAINNYA
(1) Pimpinan LPSK diberikan hak lainnya berupa:
- tunjangan perumahan;
- tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa;
- uang penghargaan;
- fasilitastransportasi;
- keprotokolan; dan
- perlindungan hukum.
(2) Besaran
PRESIDEN
4
(2) Besaran tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a sebagai berikut:
- Ketua sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- Wakil Ketua sebesar Rp4.O00.OOO,00 (empat juta rupiah).
(3) Besaran tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
(4) Fasilitas transportasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Pimpinan LPSK juga diberikan fasilitas perjalanan dinas
yang disetarakan dengan pejabat setingkat Eselon I.a.
