PP
PENGHASILAN, HAK LAINNYA, DAN PERLINDUNGAN KEAMANAN BAGI
Pasal 4
BAB 2 — PENGHASILAN DAN HAK LAINNYA
(1) Pimpinan LPSK diberikan penghasilan setiap bulan.
(2) Penghasilan
PR ESIDE N
-3
(21 Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- gaji; dan
- tunjangan jabatan.
(3) Besarnya gaji pimpinan LPSK sebagaimana dimaksud
pada ayat (21huruf a sebagai berikut:
- Ketua sebesar Rp15.0O0.000,OO (lima belas juta rupiah);
- Wakil ketua sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
(4) Besarnya tunjangan jabatan pimpinan LPSK
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sebagai berikut:
- Ketua sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- Wakil ketua sebesar Rp9.O00.000,OO (sembilan juta rupiah).
