PP
INSENTIF PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 9
BAB 2 — JENIS, PERTIMBANGAN, DAN TATA CARA
Pengembangan infrastruktur pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dan Pasal 7 huruf b meliputi:
- pembangunan dan/atau peningkatan infrastruktur pertanian;
- pembangunan dan/atau peningkatan jaringan irigasi tersier;
- pembangunan, pengembangan, dan/atau rehabilitasi jalan usaha tani;
- perbaikan kesuburan tanah; dan/atau
- konservasi tanah dan air.
Paragraf 3 Pembiayaan Penelitian dan Pengembangan Benih dan Varietas Unggul
