Pasal 10
BAB 2 — JENIS, PERTIMBANGAN, DAN TATA CARA
(1) Pembiayaan penelitian dan pengembangan benih dan
varietas unggul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, Pasal 6 huruf b, dan Pasal 7 huruf c meliputi:
- penyediaan demonstrasi pilot pengujian benih dan varietas unggul, hibrida, dan lokal; dan
- pembinaan dan pengawasan penangkar benih.
(2) Penelitian dan pengembangan benih dan varietas unggul
ditugaskan kepada lembaga penelitian, perguruan tinggi, dan/atau lembaga lainnya yang mempunyai kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Hasil penelitian dan pengembangan benih dan varietas
unggul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disebarluaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Petani dan hanya digunakan untuk kepentingan Petani.
Paragraf 4 . . .
Paragraf 4 Kemudahan dalam Mengakses Informasi dan Teknologi
