PP
INSENTIF PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 11
BAB 2 — JENIS, PERTIMBANGAN, DAN TATA CARA
(1) Kemudahan dalam mengakses informasi dan teknologi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, Pasal 6 huruf c, dan Pasal 7 huruf d berbentuk penyediaan serta distribusi informasi dan teknologi.
(2) Penyediaan serta distribusi informasi dan teknologi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui kelembagaan penyuluhan pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 5 Penyediaan Sarana Produksi Pertanian
