PP
INSENTIF PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 8
BAB 2 — JENIS, PERTIMBANGAN, DAN TATA CARA
Pengembangan infrastruktur pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi:
pembangunan dan/atau peningkatan jaringan irigasi;
pembangunan, pengembangan, dan/atau rehabilitasi jalan usaha tani;
perluasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
perbaikan . . .
- perbaikan kesuburan tanah; dan/atau
- konservasi tanah dan air.
