PP
INSENTIF PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 7
BAB 2 — JENIS, PERTIMBANGAN, DAN TATA CARA
Pemerintah Kabupaten/Kota memberikan Insentif perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kepada Petani dengan jenis berupa:
- bantuan keringanan pajak bumi dan bangunan;
- pengembangan infrastruktur pertanian;
- pembiayaan penelitian dan pengembangan benih dan varietas unggul;
- kemudahan dalam mengakses informasi dan teknologi;
- penyediaan sarana produksi pertanian;
- bantuan dana penerbitan sertipikat hak atas tanah pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan/atau
- penghargaan bagi Petani berprestasi tinggi.
Paragraf 2 Pengembangan Infrastruktur Pertanian
