PP
INSENTIF PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 44
BAB 4 — PENCABUTAN INSENTIF
Pencabutan Insentif dilakukan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal:
- Petani tidak memenuhi kewajiban perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
- Petani tidak mentaati norma, standar, prosedur, dan kriteria pemberian Insentif; dan/atau
- Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan telah dialihfungsikan.
