PP
INSENTIF PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 43
BAB 3 — KEWAJIBAN PETANI PENERIMA INSENTIF
Kewajiban Petani memelihara dan mencegah kerusakan irigasi dan jalan usaha tani sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 ayat (2) dilakukan dengan melibatkan peran
masyarakat dalam operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi dan jalan usaha tani serta melaporkannya kepada para pemangku kepentingan jika terjadi kerusakan.
Bagian Kesatu Umum
