PP
INSENTIF PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 42
BAB 3 — KEWAJIBAN PETANI PENERIMA INSENTIF
Kewajiban Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dilakukan dengan:
- mengusahakan lahannya setiap tahun dengan komoditas yang sesuai dengan pola tanam sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; dan
- melaksanakan optimasi lahan pertanian pangan secara lestari dan berkelanjutan atas dasar rekomendasi teknologi spesifik lokalita dan/atau kearifan lokal.
