PP
INSENTIF PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 41
BAB 3 — KEWAJIBAN PETANI PENERIMA INSENTIF
(1) Petani penerima Insentif wajib:
- memanfaatkan lahan sesuai peruntukannya;
- menjaga dan meningkatkan kesuburan tanah;
- mencegah kerusakan lahan; dan
- memelihara kelestarian lingkungan.
(2) Dalam hal pada Lahan Pertanian Pangan Bekelanjutan
terdapat jaringan irigasi dan jalan usaha tani, Petani penerima Insentif wajib memelihara dan mencegah kerusakan jaringan irigasi dan jalan usaha tani.
