PP
INSENTIF PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 45
BAB 4 — PENCABUTAN INSENTIF
(1) Pengenaan pencabutan Insentif dilakukan melalui
tahap:
- pemberian peringatan pendahuluan;
- pengurangan pemberian Insentif; dan
- pencabutan Insentif.
(2) Pencabutan Insentif kepada Petani sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan berdasarkan hasil pengendalian dan pengawasan.
Bagian Kedua Pengendalian dan Pengawasan
