PP
INSENTIF PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 38
BAB 2 — JENIS, PERTIMBANGAN, DAN TATA CARA
(1) Gubernur menyusun norma, standar, prosedur, dan
kriteria pemberian Insentif.
(2) Gubernur mengkoordinasikan pelaksanaan pemberian
Insentif kepada Petani dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.
