PP
INSENTIF PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 39
BAB 2 — JENIS, PERTIMBANGAN, DAN TATA CARA
(1) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 huruf e, Pemerintah Kabupaten/Kota menetapkan Insentif yang diberikan kepada Petani.
(2) Penetapan Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dimuat dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
