PP
INSENTIF PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 37
BAB 2 — JENIS, PERTIMBANGAN, DAN TATA CARA
(1) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 huruf d, Pemerintah Provinsi menetapkan Insentif yang diberikan kepada Petani.
(2) Penetapan Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dimuat dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah provinsi.
