PP
INSENTIF PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 36
BAB 2 — JENIS, PERTIMBANGAN, DAN TATA CARA
(1) Menteri menyusun norma, standar, prosedur, dan
kriteria pemberian Insentif.
(2) Menteri mengkoordinasikan pelaksanaan pemberian
Insentif kepada Petani yang dilakukan oleh kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian terkait.
