PP
INSENTIF PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 35
BAB 2 — JENIS, PERTIMBANGAN, DAN TATA CARA
(1) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 huruf e, Pemerintah menetapkan Insentif yang diberikan kepada Petani.
(2) Penetapan Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dimuat dalam Rencana Kerja Kementerian/Lembaga terkait.
