Pasal 34
BAB 2 — JENIS, PERTIMBANGAN, DAN TATA CARA
Pengusulan untuk memperoleh Insentif dari Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan dengan tahapan:
Kepala Dinas mengusulkan lokasi, luas lahan, dan daftar nama Petani yang diberikan Insentif kepada bupati/walikota;
Kepala satuan kerja perangkat daerah yang terkait mengusulkan jenis Insentif yang dibutuhkan Petani pada lokasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada bupati/walikota melalui satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota;
jenis Insentif sebagaimana dimaksud dalam huruf b diverifikasi dan dikoordinasikan oleh satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota;
hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c disampaikan oleh satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota kepada bupati/walikota;
bupati . . .
- bupati/walikota melakukan evaluasi terhadap usulan Kepala Dinas dan kepala satuan kerja perangkat daerah yang terkait.
Paragraf 4 Penetapan
