PP
INSENTIF PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 31
BAB 2 — JENIS, PERTIMBANGAN, DAN TATA CARA
(1) Perencanaan pemberian Insentif mengikuti mekanisme
perencanaan pembangunan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Perencanaan pemberian Insentif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Daerah, serta Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Paragraf 3 Pengusulan
