PP
INSENTIF PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 32
BAB 2 — JENIS, PERTIMBANGAN, DAN TATA CARA
Pengusulan untuk memperoleh Insentif dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan dengan tahapan:
- Pemerintah Kabupaten/Kota mengusulkan luas lahan dan daftar nama Petani yang diberikan Insentif kepada Pemerintah Provinsi;
- Pemerintah Provinsi mengkoordinasikan dan memverifikasi usulan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
- hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b disampaikan oleh Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah melalui Menteri;
- Menteri melakukan evaluasi terhadap usulan Pemerintah Provinsi dan mengkoordinasikannya dengan pimpinan kementerian/lembaga yang terkait;
- hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d disampaikan kepada menteri yang membidangi urusan perencanaan pembangunan nasional dan menteri yang membidangi urusan keuangan serta dilaporkan kepada Presiden.
