PP
INSENTIF PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 30
BAB 2 — JENIS, PERTIMBANGAN, DAN TATA CARA
Tata cara pemberian Insentif oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota meliputi:
- perencanaan;
- pengusulan; dan
- penetapan.
Paragraf 2 . . .
Paragraf 2 Perencanaan
