PP
INSENTIF PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 29
BAB 2 — JENIS, PERTIMBANGAN, DAN TATA CARA
(1) Praktik usaha tani ramah lingkungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 huruf i diprioritaskan pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang menerapkan pemanfaatan teknologi ramah lingkungan.
(2) Pemanfaatan teknologi ramah lingkungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- penerapan budidaya pertanian pangan organik dan/atau hemat air;
- penerapan kaidah konservasi tanah dan air;
- penggunaan rekomendasi teknologi pertanian sesuai anjuran; dan/atau
- penggunaan pupuk dan pestisida anorganik paling rendah.
Bagian Ketiga Tata Cara Pemberian Insentif
Paragraf 1 Umum
