PP
INSENTIF PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 28
BAB 2 — JENIS, PERTIMBANGAN, DAN TATA CARA
(1) Kolektivitas usaha pertanian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 huruf h didasarkan pada tingkat kolektivitas usaha tani.
(2) Insentif diberikan kepada:
Petani yang memiliki tingkat kolektivitas usaha tani yang tinggi pada daerah irigasi dan rawa pasang surut dan/atau lebak; dan
Petani . . .
- Petani yang memiliki kolektivitas usaha tani pada daerah tidak beririgasi.
