PP
INSENTIF PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 27
BAB 2 — JENIS, PERTIMBANGAN, DAN TATA CARA
(1) Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf g
didasarkan atas jarak antara lokasi lahan dan jaringan jalan.
(2) Insentif diprioritaskan diberikan pada Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan yang berbatasan langsung dengan jaringan jalan nasional, provinsi, dan/atau kabupaten/kota dalam kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan.
(3) Untuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di
kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) yang terletak kurang dari 100 (seratus) meter dari
badan jalan diberikan Insentif yang lebih banyak daripada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang terletak lebih dari 100 (seratus) meter dari badan jalan.
