PP
INSENTIF PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 26
BAB 2 — JENIS, PERTIMBANGAN, DAN TATA CARA
(1) Produktivitas usaha tani sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 huruf f didasarkan atas produktivitas rata-rata
komoditas pangan utama.
(2) Insentif . . .
(2) Insentif diprioritaskan diberikan oleh Pemerintah pada
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang tingkat produktivitasnya di bawah produktivitas rata-rata nasional.
(3) Insentif diprioritaskan diberikan oleh Pemerintah
Provinsi pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang tingkat produktivitasnya di bawah produktivitas rata-rata provinsi.
(4) Insentif diprioritaskan diberikan oleh Pemerintah
Kabupaten/Kota pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang tingkat produktivitasnya di bawah produktivitas rata-rata kabupaten/kota.
