PP
INSENTIF PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 25
BAB 2 — JENIS, PERTIMBANGAN, DAN TATA CARA
(1) Tingkat fragmentasi lahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 huruf e didasarkan pada fragmentasi pada satu hamparan.
(2) Insentif diprioritaskan diberikan pada Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan yang tidak mengalami fragmentasi pada satu hamparan.
