PP
INSENTIF PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 24
BAB 2 — JENIS, PERTIMBANGAN, DAN TATA CARA
(1) Irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d
didasarkan pada kinerja jaringan irigasi serta tingkat operasi dan pemeliharaan irigasi.
(2) Insentif diprioritaskan pada daerah irigasi yang:
- memerlukan rehabilitasi jaringan irigasi; dan
- operasi dan pemeliharaannya memiliki kategori baik.
(3) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan
oleh Pemerintah pada:
- daerah irigasi dengan luasan paling banyak 3.000 (tiga ribu) hektar yang berada di lintas provinsi; dan
- daerah irigasi dengan luasan paling sedikit 3.000 (tiga ribu) hektar.
(4) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan
oleh Pemerintah Provinsi pada:
- daerah irigasi dengan luasan paling banyak 1.000 (seribu) hektar yang berada di lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi; dan
- daerah irigasi dengan luasan 1.000 (seribu) hektar sampai dengan luasan 3.000 (tiga ribu) hektar.
(5) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan
oleh Pemerintah Kabupaten/Kota pada daerah irigasi dengan luasan paling banyak 1.000 (seribu) hektar dan berada dalam satu kabupaten/kota.
